Struktur Organisasi

Prodi dipimpin oleh Ketua Program Studi dan bertanggung jawab kepada  Dekan Fakultas. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Ketua Program Studi diuraikan berikut

  1. Melaksanakan kegiatan pendidikan hingga terselenggaranya yudisium;
  2. Mengatur dan melaksanakan ujian;
  3. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran;
  4. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan kurikulum ke arah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  5. Mengkoordinasikan dengan prodi lain untuk menyusun jadwal perkuliahan
  6. Mempersiapkan Borang Akreditasi Program Studi
  7. Menentukan Dosen Wali, Dosen Pembimbing Skripsi, Dosen Penguji Skripsi, Dosen Pembimbing Praktik Kerja Lapangan (PKL) untuk mahasiswa
  8. Merencanakan dan mengatur kegiatan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
  9. Mengembangkan dan memasyarakatkan teknologi tepat guna;
  10. Menyusun evaluasi diri Prodi
  11. Menyusun program pembinaan dan pengembangan staf pengajar;
  12. Memberikan laporan bulanan kepada Dekan.
Scroll to top