Prodi dipimpin oleh Ketua Program Studi dan bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Ketua Program Studi diuraikan berikut
- Melaksanakan kegiatan pendidikan hingga terselenggaranya yudisium;
- Mengatur dan melaksanakan ujian;
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pendidikan dan pengajaran;
- Melaksanakan evaluasi dan pengembangan kurikulum ke arah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
- Mengkoordinasikan dengan prodi lain untuk menyusun jadwal perkuliahan
- Mempersiapkan Borang Akreditasi Program Studi
- Menentukan Dosen Wali, Dosen Pembimbing Skripsi, Dosen Penguji Skripsi, Dosen Pembimbing Praktik Kerja Lapangan (PKL) untuk mahasiswa
- Merencanakan dan mengatur kegiatan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
- Mengembangkan dan memasyarakatkan teknologi tepat guna;
- Menyusun evaluasi diri Prodi
- Menyusun program pembinaan dan pengembangan staf pengajar;
- Memberikan laporan bulanan kepada Dekan.